Kembali Terakreditasi Paripurna
- Details
-
Created on Wednesday, 10 July 2019 16:20

Mengawali semester kedua tahun 2019, RS Imanuel berhasil lulus akreditasi versi SNARS (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit) berdasarkan penilaian tanggal 18 – 21 Juni 2019, yang dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit dengan predikat “PARIPURNA”. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kasubag Humas RS Imanuel Aquirina Supriyati pada Rabu (10/7/2019) bahwa RS Imanuel telah melewati tahap bimbingan akreditasi serta proses survei pada Juli lalu oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit), "RS Imanuel mendapatkan predikat Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Penilaian untuk akreditasi kali ini didasarkan pada Standar Pelayanan berfokus kepada Pasien, Standar Manajemen Rumah Sakit, Keselamatan Pasien, dan Sasaran Milenium Development Goals." Ungkapnya. Predikat paripurna ini membuktikan bahwa pelayanan di RS Imauel Bandar Lampung telah memenuhi standar palayanan dan standar manajemen yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Undang Undang No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, disebutkan bahwa upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali dan Akreditasi Rumah Sakit tersebut dilakukan oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit). Sebelumnya, RS Imanuel juga telah mendapat predikat akreditasi Paripurna versi KARS untuk periode 2016 - 2019.