CMS modules by everest poker.
RS Imanuel Pertama kali Lakukan Operasi Katarak pada Bayi
- Details
- Created on Wednesday, 18 September 2019 10:58
Rumah Sakit Imanuel saat ini terus berbenah dalam meningkatkan pelayanannya. Rumah sakit dengan Akreditasi Paripurna versi SNARS ini memiliki fasilitas Klinik Mata Anak (Oftalmologi pediatrik) bagi masyarakat.
Klnik Mata Anak (Oftalmologi pediatrik) adalah salah satu cabang ilmu kesehatan mata yang mempelajari perkembangan fungsi penglihatan anak dan kesehatan mata anak.
Gangguan mata dapat terjadi kapan saja selama masa kanak-kanak, dan sedini mungkin diperlukan penanganan untuk kelainan perkembangan fungsi penglihatan guna mencapai hasil optimal serta mencegah komplikasi.
Bagian klinik oftalmologi pediatric Rumah Sakit Imanuel menangani berbagai macam gangguan mata pada anak seperti: Nistagmus (mata bergoyang), Katarak anak, Mata seperti mata kucing/ tumor mata pada anak, Retinopati prematuritas (kelainan retina mata pada bayi premature), Sering berkedip, Mata berair, Mata juling, serta Mata merah
Kembali Terakreditasi Paripurna
- Details
- Created on Wednesday, 10 July 2019 16:20
Mengawali semester kedua tahun 2019, RS Imanuel berhasil lulus akreditasi versi SNARS (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit) berdasarkan penilaian tanggal 18 – 21 Juni 2019, yang dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit dengan predikat “PARIPURNA”. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kasubag Humas RS Imanuel Aquirina Supriyati pada Rabu (10/7/2019) bahwa RS Imanuel telah melewati tahap bimbingan akreditasi serta proses survei pada Juli lalu oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit), "RS Imanuel mendapatkan predikat Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Penilaian untuk akreditasi kali ini didasarkan pada Standar Pelayanan berfokus kepada Pasien, Standar Manajemen Rumah Sakit, Keselamatan Pasien, dan Sasaran Milenium Development Goals." Ungkapnya. Predikat paripurna ini membuktikan bahwa pelayanan di RS Imauel Bandar Lampung telah memenuhi standar palayanan dan standar manajemen yang telah ditetapkan.Berdasarkan Undang Undang No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, disebutkan bahwa upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali dan Akreditasi Rumah Sakit tersebut dilakukan oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit). Sebelumnya, RS Imanuel juga telah mendapat predikat akreditasi Paripurna versi KARS untuk periode 2016 - 2019.
